Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang.
Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot. Registrasi ini menggunakan cara registrasi kartu simpati yang terblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Seperti sudah banyak diberitakan. Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Baca: cara registrasi kartu simpati tanpa ktp)
Sedangkan untuk baru agak sedikit beda. Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP? Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas. Kamu masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan nomor NIK.
Pada dasrnya sejak lahir kita telah memiliki NIK. Dimana letaknya? Traveler bisa melihatnya di Kartu Keluarga pada kolom NIK. Nomornyapun sama dengan yang tertera pada KTP dengan jumlah 16 digit.
So, walau belum ada KTP kamu bisa registrasi ulang. Lantas bagaimana jika sudah mencoba beberapa kali namun tetap salah?
Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Jika masih belum bisa kamu bisa menyimaknya
No comments:
Post a Comment